ADVERTISEMENT

Ditreskrimum Polda Lampung Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri dan Kandung ke Kejati

Jumat, 29 Oktober 2021 20:26 WIB

Share
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati lampung untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak. (tangkapan layar)
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati lampung untuk dilakukan penelitian terhadap perkara persetubuhan terhadap anak. (tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung menyerahkan berkas tahap satu kasus pencabulan yang dilakukan seorang Ayah, Dadang S Manaf alias Endang (56) terhadap anak tirinya, AJK, 16, dan TY, (5) serta anak kandungnya, A, (1) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (29/10/2021).

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penyerahan berkas tahap satu itu dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum ke Kejati lampung. 

“Jadi berkas ini akan dilakukan penelitian oleh Kejati terhadap perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka Endang sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/2017/X/2021/Spkt/polda lampung,” kata Kombes Reynold, Jumat (29/10/2021).

Kasus tersebut berawal dari laporan Ibu korban, FY pada Kamis, 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.

Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka, Endang.

Dari hasil pemeriksaan tersangka awalnya melakukan tindakan asusila kepada AJK, ketika ibu korban tertidur.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban akan menceraikan ibu mereka jika korban memberitahukan perbuatannya.

"Tersangka melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya, TT serta anak kandungnya, A.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT