TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diperiksa penyidik dalam mkasus dugaan pencabulan, Saiful seorang guru mengaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap A (15) dan R (16) membantah telah berbuat pencabulan.
Namun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang tidak percaya begitu saja. Karena guru ngaji tersebut mengaku tidak berbuat, penyidik akan mendatangkan saksi ahli IT Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya kasus ini bergulir saat A dan R dua anak asal Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru mengajinya.
Keduanya kemudian bersuara kepada pihak keluarga yang berujung pelaporan ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan ini dilontarkan pihak keluarga sejak bulan Agustus 2021 lalu.
Setelah melalui proses panjang, Unit PPA Polres Metro Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap Saiful sebagai terlapor pada Jumat (5/11/2021) kemarin.
Namun dalam pemeriksaan tersebut Saiful membantah telah melakukan hal yang tidak terpuji itu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan meski tidak mengakui perbuatannya pihak kepolisian akan tetap mendalami kasus ini.
"Jadi gini, kemarin kan sudah di periksa ga ngaku," ungkapnya pada Poskota, Sabtu (6/11/2021).
Kata Rachim pihak kepolisian tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini. Pihaknya juga akan mendatangi ahli - ahli, apalagi chat dari media sosial WhatsApp yang dijadikan barang bukti telah dihapus oleh terlapor.
"Makanya penyidik mau manggil saksi ahli. Soalnya di chatnya itu dihapus sama dia," ungkap dia.
Selain itu pihak Polres Metro Tangerang juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dalam perkara ini.