Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina. (foto: poskota/cr07)

Seleb

Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Naik ke Penyidikan

Rabu 20 Okt 2021, 13:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak Nia Daniaty, Olive Nathania baru-baru ini dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kedua, Senin (18/10/2021). Pemeriksaan tersebut untuk mendapat keterangan tambahan.

Usai diperiksa dua kali, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menjerat Olive Nathania itu naik status perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan ada dugaan unsur pidana dalam dugaan kasus penipuan dengan iming-iming CPNS tersebut.

"Ada unsur-unsur pidana di situ," tuturnya.

Diberikan sebelumnya, Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania  selesai menjalani pemeriksaan ke dua setelah 8 jam. Istri Rafly N Tilaar itu dicecar 42 pertanyaan.

Jumlah pertanyaan tersebut merupakan himpunan total dari 83 pertanyaan yang diajukan penyidik pada minggu lalu.

Adapun pertanyaan yang diiajukan yakni masih seputar laporan korban dugaan penipuan iming-iming CPNS, Agustin dan Karnu.

Disebutkan, pihak Oi membantah sederet tudingan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Diketahui, Anak Nia Daniaty, Olivia beserta Suaminya, RAF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang yang dijanjikan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (24/9/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.

Pelaporan disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Laporan ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.

Modusnya, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes calon aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri, jika menyetor sejumlah uang.

Tonton juga video "Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi". (youtube/poskota tv)

Total kerugian sekira Rp9,6 miliar diduga telah diberikan korban. 

Olivia diduga menawarkan posisi ASN dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. (cr07)

Tags:
Ditemukan Unsur PidanaKasus Penipuan Iming-iming CPNS Anak Nia DaniatyKasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Naik ke PenyidikanKasus Penipuan CPNC Anak Nia DaniatyAnak Nia DaniatyOlive NathaniaCalo CPNS

Administrator

Reporter

Administrator

Editor