JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanita yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 berinisial L (44) pada Sabtu (16/10/2021), dipastikan karena ditabrak oleh sopir ojek online berinisial RF.
Polisi mengatakan, pelaku bisa saja tidak dijadikan tersangka, asalkan saat kecelakaan terjadi, pelaku bisa langsung melaporkan kejadian ke polisi terdekat, bukan malah kabur.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, bedasarakan rekaman cctv yang ada, korban saat itu terbukti sedang berjalan kaki di jalan tol.
Korban dinilai juga menyalahi aturan sesuai dengan pasal yang berlaku. Dimana jalan tol seharusnya diperuntukkan hanya untuk pengendara mobil, maupun petugas tol, bukan untuk pejalan kaki.
"Di dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 56, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, selain pengguna dan petugas jalan tol," jelasnya.
Namun, RF tetap dinyatakan bersalah karena terbukti kabur usai melakukan tabrak lari kepada korban.
"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 310 itu menjadi gugur," kata Sambodo.
"Tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur 312 tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial RF yang diduga berkaitan dengan temuan jenazah perempuan bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, Minggu (17/10/2021).
"RF diamankan di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikonfirmasi Poskota.co.id.

Dirlantas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28, Selasa (19/10/2021). (foto: cr01)
Diketahui, sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tol Jakarta-Sedyatmo KM 28 yang mengarah ke Bandara Soekarno Hatta.