Sopir Ojol Tabrak Lari Wanita hingga Tewas Terancam Hukuman 3 Tahun Bui

Selasa 19 Okt 2021, 17:31 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28, Selasa (19/10/2021). (foto: Cr01)

Dirlantas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28, Selasa (19/10/2021). (foto: Cr01)

Mayat perempuan itu ditemukan pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 08:30 WIB dan dalam kondisi wajah berlumuran darah.

"Dilaporkan telah ditemukan mayat di Jalan Tol Jakarta-Sedyatmo KM 28 Bawah arah Bandara Soetta," sebut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam laporan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Sabtu (16/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat perempuan diduga bernama Linda berusia sekitar 44 tahun dan beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat.

Saat ditemukan dalam kondisi tergeletak, korban menggunakan kaus berwarna putih dan celana olahraga panjang warna hitam.

Adapun jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang petugas kebersihan yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. (Cr01)

Berita Terkait
News Update