JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil pickup yang menabrak lari seorang direksi BUMN, Aris Kadarisman alias AK (45), di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 04:30 WIB.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, polisi telah menetapkan penabrak lari itu sebagai tersangka.
"Statusnya si penabrak pak AK ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, penetapan status tersangka teradap si penabrak direksi BUMN tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tabrak lari tersebut. Meski begitu, identitasnya masih ditelusuri.
"Identitasnya belum ada jadi kami masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.
Adapun pelaku tabrak lari itu dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dinyatakan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan pasal 312 UU LLAJ berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada kepolisian terdekat akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Polisi bahkan mengultimatum pelaku untuk segera menyerahkan diri bila tak ingin terkena hukuman yang lebih berat.
"Kami imbau kalau ada masyarakat yang mengetahui atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri, jangan sampai nanti malah dijerat pasal yang lebih berat," ujar Argo pada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, polisi meminta pada pelaku untuk segera menyerahkan diri bila tak ingin terkena jeratan hukum yang lebih berat.