Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

Kriminal

Terungkap, JPU Sebut Ada Upaya Perebutan Senjata Api Terdakwa oleh Laskar FPI

Senin 18 Okt 2021, 17:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap fakta bahwa ada upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota Laskar FPI terhadap anggota polisi dalam kasus Unlawful Killing.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, hal itu terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.

Hal itu terjadi usai dua anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.

Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.

Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang.

Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.

Hal itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak memborgol para Laskar FPI tersebut.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," kata JPU.

Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk disamping Reza melakukan bala bantuan.

Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.

Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri.

Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," sambung JPU.

Melihat situasi itu, Ipda Yusmin yang mengemudikan mobil seketika memperlambat laju kendaraan.

Tidak hanya itu, Ipda Yusmin meminta alarhum Ipda Elwira Priadi Z untuk mengantisipasi perlawanan para Laskar FPI.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll," lanjut JPU.

Tanpa disangka, almarhum Ipda Elwira malah melepaskan timah panas ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.

Disebutkan JPU, peluru itu melesat dan mendarat ke bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," jelas JPU.

Usai penembakan terjadi, situasi di dalam mobil kembali normal.

Bahkan, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan sudah tewas akibat tembakan tersebut.

Hanya saja, Briptu Fikri kembali melakukan penembakan dan menyasar ke M. Reza dan Suci Khadavi Poetra.

Tembakan itu meluncur deras dan mendarat dan dilakukan dari jarak dekat.

"Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," ucap JPU.

Imbasnya, peluru menembus dada bagian kiri M. Reza sebanyak dua kali.

Sedangkan peluru juga menembus dada kiri M. Suci Khadavi sebanyak tiga kali.

Sebelumnya diberitakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim yakni M Arif Nuryanta, hakim anggota Suharno dan Elfian.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Alhasil Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan. (cr-05)

Tags:
Laskar FPISidang Penembakan Laskar FPI di PN JakselKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AgungLeonard Eben Ezer Simanjuntak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor