Dua Oknum Polisi Tersangka Unlawful Killing 4 Laskar FPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Bareskrim

Selasa 27 Apr 2021, 18:38 WIB
Persidangan kasus penembakan laskar fpi. (ist)

Persidangan kasus penembakan laskar fpi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Dua tersangka Oknum Polisi.

Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial F dan Y bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangka barang bukti," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menutunya, kedua tersangka pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi dan masih hadir di tempat dia bertugas yaitu di Polda Metro Jaya. Namun kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya.

"Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga," katanya Ramadhan.

Sementara untuk satu tersangka lagi berinisial EPZ yang telah meninggal dunia, kata Ramadhan, penyidikannya diberhentikan.

Menurutnya hal itu sesuai dengan keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun ia memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

"EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas pekara tersebut mengajukan dua tersangka," tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Empat Anggota Laskar FPI Ditembak Mati, Sedangkan dua anggota FPI juga ditembak mati lantaran diduga hendak menyerang anggota polisi. (adji)

Berita Terkait
News Update