Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan, 2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa

Selasa 24 Agu 2021, 07:11 WIB
2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa. (foto: ilustrasi/ist)

2 Polisi Tersangka Unlawfull Killing Laskar FPI Segera Didakwa. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, FR dan MYO segera didakwa. Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/8/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menjelaskan, berkas kasus unlwafull killing terhadap laskar FPI dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (25/6/2021).

"Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan, masing-masing atas nama tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO,” tutur Leonard dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (23/8/2021).

Berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa tersebut dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Namun, dari enam korban pembunuhan itu, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan dan proses hukum terkait kasus unlawfull killing itu.

Atas dasar itulah, Mabes Polri menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu, yakni FR, MYO dan Elwira Priyadi Zendrato.

Ketiganya merupakan anggota kepolisian aktif. Namun, dari ketiga tersangka tersebut, hanya MYO dan FR yang berkas perkaranya dilanjutkan ke penuntutan.

Hal itu terjadi lantaran tersangka Elwira tak dapat dilakukan penuntutan sebab statusnya sudah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan.

Ebenezer menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tuduhan primer. 

Pasal tersebut, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara bagi pelaku perampasan nyawa orang lain atau pembunuhan.

Berita Terkait
News Update