ADVERTISEMENT

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Terima Dakwaan Unlawfull Killing Terhadap 4 Anggota Laskar FPI

Senin, 18 Oktober 2021 15:58 WIB

Share
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI, Henry Yosodiningrat.

“Secara jujur, proposional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan,” ujar Henry kepada wartawan usai persidangan, Senin (18/10/2021).

Menurut Henry, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat-syarat penyusunan sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana.

Namun, kuasa hukum memberikan sejumlah catatan terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Catatan itu sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang kami anggap perlu untuk kami angkat dan diketahui publik. Apa sih yang melatar belakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu aja,” ujar Henry.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT