KEBAYORAN BARU. POSKOTA.CO.ID--Bareskrim Polri akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum oleh anggota polisi dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta –Cikampek, Jawa Barat KM 50.
Kadiv Humas Polri Irjen Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, pelimpahan tahap dua kasus penembakan anggota Laskar FPI itu akan dilakukan pada pekan ini. “Secepatnya,” kata Argo dikonfirmasi Senin(28/6/2021).
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan belum menerima surat P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pihaknya belum bisa menentukan kapan pelimpahan tahap II kasus Unlawfull Killing akan dilakukan.
"Kalau sudah diterima tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Andi kepada wartawan.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Unlawful Killing tahap I pada 26 April 2021.
Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya.
Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.
Seperti diketahui, enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Rizieq Shihab tewas dalam penangkapan polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi Unlawful Killing dalam kasus penembakan Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Kejaksaan Agung menyatakan P-21 atas berkas perkara pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oknum anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menewaskan empat dari enam Anggota Font Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 25 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan bahwa berkas dugaan pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti," kata Leonard.
"Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),“ tambah Leonard dalam siaran Persnya Jumat (25/6/2021).