ADVERTISEMENT

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, PN Jaksel Sebut Bakal Digelar Dua Pekan Mendatang

Rabu, 6 Oktober 2021 16:44 WIB

Share
Suasana ruang sidang PN Jaksel Sidang. (PKL-01)
Suasana ruang sidang PN Jaksel Sidang. (PKL-01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berkas kasus unlawful killing terhadap laskar FPI telah dilimpahkan ke PN Jaksel. PN Jaksel menyebutkan, sidang perdana kasus unlawful killing Laskar FPI tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.

 

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap laskar Font Pembela Islam (FPI) telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Informasi yang didapat pada Rabu (6/10/2021), pihak PN Jaksel menyebutkan, rencananya sidang perdana kasus unlawful killing Laskar FPI tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno. Menurutnya, sidang pertama dijadwalkan akan digelar  pada Senin, 18 Oktober atau dua pekan mendatang.

"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," ucapnya.

Sekedar diketahui, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut, yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT