Sempat Dikembalikan, Berkas Unlawful Killing KM 50  Terkait 4  Laskar FPI Kembali dilimpahkan ke  Kejagung

Rabu 09 Jun 2021, 12:27 WIB
Pengacara keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar .(dok)

Pengacara keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar .(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sempat dikembalikan Kejaksaan Berkas Unlwaful Killing terhadap empat dari enam laskar FPI di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Bareskrim Polri kembali menyerahkan  berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diperbaiki dan dilengkapi pada Selasa (8/6/2021).

Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. "Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," imbuh Rusdi di Mabes Polri, Selasa (8/6).

Pihaknya berharap diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu.

"Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI ke penyidik Polri.

Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik . (adji)

Berita Terkait

News Update