Ilustrasi penembakan. (ist)

Kriminal

Kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda M. Yusmin Bakal Diadili di PN Jaksel

Selasa 05 Okt 2021, 23:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas peraka dugaan Unlawful Killing alias pembunuhan di luar hukum di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021).

Oknum Reserse Polda Metro Jaya Dua dari tiga Terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bakal diadili Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjunta sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.

"Penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung RI yang lama dengan Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," jelasnya.

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.

Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," imbuh Kapuspenkum.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut yaitu pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui Polri hanya mengungkapkan inisial kedua tersangka, yakni Fikri dan Yusmin.

Fikri merupakan sosok yang menembak laskar FPI, sedangkan Yusmin berperan sebagai sopir mobil.

Polri juga enggan membeberkan kesatuan para tersangka. Sementara itu, ada satu tersangka lain yang sudah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia atas nama Elwira Pryadi Zendrato.

Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Dua tersangka Oknum Polisi.

Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial Fikri dan Yusmin bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangka barang bukti," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menutunya, kedua tersangka pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi dan masih hadir di tempat dia bertugas yaitu di Polda Metro Jaya.

Namun kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya.

"Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga," katanya Ramadhan.

Sementara untuk satu tersangka lagi berinisial Elwira yang telah meninggal dunia, kata Ramadhan, penyidikannya diberhentikan.

Menurutnya hal itu sesuai dengan keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.

Namun ia memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

"EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas pekara tersebut mengajukan dua tersangka," tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Empat Anggota Laskar FPI Ditembak Mati, sedangkan dua anggota FPI juga ditembak mati lantaran diduga hendak menyerang anggota polisi. (adji)

Tags:
Unlawful KillingPembunuhan Pengawal Habib Riziek ShihabLaskar FPI

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor