JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir Satu (Briptu) atas nama Christy Sugiarto.
Terduga sebelumnya sempat menjadi buronan Polda Sulut lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari lamanya.
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).
Beredar kabar, bahwa Polwan yang bertugas di Polres Manado itu tersandung dugaan kasus asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menampik akan beredarnya kabar tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa Briptu Christy diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti meninggalkan tugas, bukan karena terlibat dugaan kasus asusila.
Masuh dengan Zulpan, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulut, terkait dengan persoalannya.
Dimana Briptu C ini telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.
Nanti Polda Sulut yang menangani.
"Saya tidak bisa sampaikan penanganannya di sana," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/2/2022).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga akan membantu mengembalikan Briptu Christy ke Polda Sulut guna dilakukan tindakan lanjutan terhadapnya.