Sempat Diamankan Saat Demo Rusuh di PT DKI Jakarta, Hampir Seluruh Simpatisan HRS Sudah Dipulangkan 

Rabu 01 Sep 2021, 14:37 WIB
Pagar kawat berduri terpasang di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu. (cr05)

Pagar kawat berduri terpasang di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu. (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyebut hampir seluruh simpatisan Rizieq yang diamankan polisi dalam kericuhan pada Senin (30/8/2021) sudah dibebaskan. 

"Alhamdulillah pulang hampir semua," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Puluhan simpatisan Rizieq diamankan usai terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kericuhan terjadi tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS UMMI. 

Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.

Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian. Mereka dibawa ke tiga tempat yakni Polda Metro Jaya, Polres  Jakarta Pusat, serta Polres Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para simpatisan yang diamankan.

"Alhamdulillah di Polda sudah dibebaskan semua sore kemarin. Polres Jakut masih ada dua, polres Jakpus masih ada lima," kata Aziz 

Ia menargetkan simpatisan yang masih ditahan bisa dibebaskan pada Rabu siang ini. 

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul. 

Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo. 

Berita Terkait

Aktifkan Lagi Siskamling

Kamis 02 Sep 2021, 06:08 WIB
undefined

News Update