JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengkonfirmasi bahwa ada 39 orang simpatisan dari Habib Rizieq Shihab yang ditangkap pihak kepolisian.
Semua simpatisan itu harus diamankan oleh polisi lantaran mereka dinilai membuat kericuhan pada saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mendnegarkan bacaan vonis banding terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.
Dengan begitu menurut Aziz Yanuar pihaknya akan berupaya terlebih dahulu untuk dapat mencoba membebaskan 39 orang dari masa simpatisan Habib Rizieq Shihab.
“Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera, didata kami ada 39 orang,” kata Aziz Yanuar Selasa (31/8/2021).
Kericuhan massa terjadi usai Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis banding kasus tes swab RS UMMI, Bogor.
Massa turun ke jalanan, dan membuat kericuhan tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menggelar sidang, Senin (30/8/2021).
Terlihat dari unggahan Instagram @warungjurnalis, polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.
Menurut keterangan kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hal itu diuduga menyusul permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).
"Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar Pamopo.
Permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor yang dilakuaknnya dalam beberapa waktu yang lalu. (cr03)