ADVERTISEMENT

Duh! 39 Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum HRS: Kami Upayakan Mereka Bisa Pulang ke Rumah

Selasa, 31 Agustus 2021 15:21 WIB

Share
Kuasa Hukum HRS Upayakan Simpatisan Keluar dari Kantor Polisi (Foto: Ist)
Kuasa Hukum HRS Upayakan Simpatisan Keluar dari Kantor Polisi (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengkonfirmasi bahwa ada 39 orang simpatisan dari Habib Rizieq Shihab yang ditangkap pihak kepolisian.

Semua simpatisan itu harus diamankan oleh polisi lantaran mereka dinilai membuat kericuhan pada saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mendnegarkan bacaan vonis banding terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.

Dengan begitu menurut Aziz Yanuar pihaknya akan berupaya terlebih dahulu untuk dapat mencoba membebaskan 39 orang dari masa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

“Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera, didata kami ada 39 orang,” kata Aziz Yanuar Selasa (31/8/2021).

Kericuhan massa terjadi usai Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis banding kasus tes swab RS UMMI, Bogor.

Massa turun ke jalanan, dan membuat kericuhan tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menggelar sidang, Senin (30/8/2021).

Terlihat dari unggahan Instagram @warungjurnalis, polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.

Menurut keterangan kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal itu diuduga menyusul permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT