Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara Singgung Sosok Zalim: Keadilan Sampai Mati!

Selasa 31 Agu 2021, 14:00 WIB
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.

“kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021).

Selain itu Yanuar juga mengaku tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, mereka akan terus berjuang untuk membebaskan Rizieq, bahkan Yanuar juga sempat menyinggung sola zalim.

“Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata,” tegas Aziz Yanuar.

Akan tetapi, kata Aziz, pihaknya dengan tegas mengutuk segala bentuk kezaliman terhadap Rizieq Shihab.

“Siapa yang zalim akan menerimanya nanti di dunia akhirat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengacara Rizieq Shihab tersebut mengaku akan terus menunggu datangnya keadilan bagi kliennya itu.

“Keadilan sampai mati,” ujarnya.

Untuk diketahui, kericuhan massa terjadi usai Habib Rizieq Shihab menjalani sidang vonis banding kasus tes swab RS UMMI, Bogor.

Massa turun ke jalanan, dan membuat kericuhan tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang baru saja menggelar sidang, Senin (30/8/2021).

Terlihat dari unggahan Instagram @warungjurnalis, polisi menghalau massa yang belum teridentifikasi dengan melemparkan gas air mata.

Menurut keterangan kericuhan terjadi tepat di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal itu diuduga menyusul permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (cr09)

Berita Terkait
News Update