Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara Singgung Sosok Zalim: Keadilan Sampai Mati!

Selasa, 31 Agustus 2021 14:00 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.

Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.

“kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin (20/8/2021).

Selain itu Yanuar juga mengaku tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar