JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut mengomentari adanya kericuhan yang terjadi antara simpatisan Habib Rizieq Shihab dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin siang (30/8/2021).
Belum lama ini tersebar beberapa video dari bentrokan yang terjadi antara simpatisan Habib Rizieq dengan polisi.
Informasi yang beredar mengatakan bahwa kericuhan diakibatkan polisi yang membubarkan masa simpatisan Habib Rizieq setelah dibacakannya hasil banding Rizieq terkait perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak kepolisian terpaksa harus membubarkan masa karena takutnya kerumunan yang mereka timbulkan bisa menjadi penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.
Menanggapi hal tersebut, Denny Siregar mengatakan bahwa simpatisan dari Habib Rizieq sudah seperti para pemburu nasi bungkus yang diminta untuk menghancurkan kondisi demi adanya sebuah kepentingan khusus.
“Nasbung-nasbung mulai bergerak..,” tulisnya sebagaimana dikutip PosKota.co.id di postingan yang ada di akun Twitter pribadinya pada Senin (30/8/2021).
Tak hanya itu saja, Denny Siregar juga meminta kepada aparat kepolisian yang ada dilokasi kejadian untuk segera menangkap para simpatisan Habib Rizieq yang dianggapnya sudah membuat situasi dan kondisi menjadi kisruh.
“Tangkepin aja pak @DivHumas_Polri itu komandan2 lapangannya..,” tuturnya.
Permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab harus ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akibatnya kini Habib Rizieq masih akan tetap mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab RS Ummi Bogor yang dilakuaknnya dalam beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus pada Senin (30/8/2021).
"Atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar Pamopo.
PT DKI juga tetao memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Umm, Andi Tatat
Dalam sidang yang digelar tadi pagi, Binsar Pamopo mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dan pengacara Habib Rizieq hadir langsung di persidangan.
Karena hal tersebut, PT DKI Jakarta hanya mengirimkan laporan dari putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," pungkas Binsar. (cr03)