JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap fakta bahwa ada upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota Laskar FPI terhadap anggota polisi dalam kasus Unlawful Killing.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, hal itu terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.
Hal itu terjadi usai dua anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.
Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang.
Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.
Hal itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak memborgol para Laskar FPI tersebut.
"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," kata JPU.
Situasi makin mencekam manakala Lutfhil Hakim yang duduk disamping Reza melakukan bala bantuan.
Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.
Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu Firkri.
Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," sambung JPU.
Melihat situasi itu, Ipda Yusmin yang mengemudikan mobil seketika memperlambat laju kendaraan.
Tidak hanya itu, Ipda Yusmin meminta alarhum Ipda Elwira Priadi Z untuk mengantisipasi perlawanan para Laskar FPI.
"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll," lanjut JPU.
Tanpa disangka, almarhum Ipda Elwira malah melepaskan timah panas ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.
Disebutkan JPU, peluru itu melesat dan mendarat ke bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.
"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," jelas JPU.
Usai penembakan terjadi, situasi di dalam mobil kembali normal.