Odie mengungkapkan, kliennya sudah mencoba menghubungi OLI dan RAF mengenai hal tersebut. Mereka bahkan sampai mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban dugaan penipuan," jelasnya Odie. (adji)