JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang saksi diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Jumat (24/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga orang saksi itu tiga di antaranya RU, Y, dan S yang merupakan tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Yusri Yunus.
Penyidik sebelumnya telah menggarap enam orang saksi.
Mereka ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemasyarakatan (KKLP), Kasubag Umum Lapas, hingga saksi ahli.
"Hari ini kami selesaikan semuanya nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain, karena hasil dari labfor pun sudah masuk," tambahnya.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu untuk menentukan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan orang warga binaan sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Menurutnya, pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara malam ini untuk menentukan tersangka baru.
Sebab, hasil pendalaman tim laboratorium forensik terkait alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. (adji)