ADVERTISEMENT

Setelah Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Polisi Hari Ini Bakal Beberkan Hasil Pengembangan Gelar Perkara

Rabu, 29 September 2021 10:31 WIB

Share
Lapas Kelas I Tangerang. (foto: muhammad Iqbal)
Lapas Kelas I Tangerang. (foto: muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA ,  POSKOTA. CO.ID - Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara perkembangan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Rabu (29/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengumuman itu akan dilakukan Rabu (29/9) sekitar pk. 11:00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Diumumkan hasil gelar perkara jam 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Sejumlah saksi sudah diperiksa lebih dalam oleh penyidik untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka untuk pelanggaran di Pasal 359 KUHP. Mereka jadi tersangka karena lalai saat tugas hingga menyebabkan narapidana tewas dalam kebakaran. 

Ketiga tersangka tersebut berinisial Yakni RU, S, dan Y. “Penyidikan sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkan lah alat bukti ada 3 setidaknya.

Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” ucap Kombes Tubagus dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9). Sebanyak 49 narapidana tewas dalam peristiwa tersebut. Salah satu penyebab tewasnya narapidana itu karena sel mereka terkunci saat api membesar. Sehingga mereka tak bisa keluar untuk menyelamatkan diri. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT