ADVERTISEMENT

Koalisi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Bakal Layangkan 2 Tuntutan ke Menkumham

Jumat, 1 Oktober 2021 17:41 WIB

Share
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah ahli waris atau keluaga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang membentuk koalisi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial.

"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami sekitar dua hari lalu," kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi pada Jum'at (1/10/2021)

Adapun maksud terbentuknya koalisi ini adalah menuntut keadilan atas peristiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

Oky menjelaskan, ada dua tuntutan yang akan dilayankan ke pihak Pemerintah, yakni soal ganti rugi dan perbaikan sistem mitigasi lapas.

"Pemerintah kasih Rp 30 juta tanpa ada dasarnya. Jika dibandingkan dengan PP No. 92 tahun 2015, meninggal minimal Rp 50 juta - Rp 600 juta. Angkanya jadi masih di bawah aturan dan itu perlu asesmen ganti rugi," jelas Oky.

Pihak koalisi juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa kebakaran tersebut.

"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ucapnya.

Perihal pihak yang akan disasar, Oky mengatakan ada sejumlah lembaga negara yang akan mereka mintai tanggungjawab.

"Tentunya yang pasti Kementerian Hukum dan HAM ya. Karena kan lembaga permasyarakatan itu di bawah dari kementerian itu. Juga Menteri Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga bisa terkait dengan perkara ini," jelas Oky.

Oky menjelaskan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT