ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tambah 3 Orang, 1 Warga Binaan dan 2 Pegawai

Rabu, 29 September 2021 13:04 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (dok)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID -  Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka yakni berinisial JNM seorang narapidana, Pegawai Lapas berinisial PBB dan RS Pegawai Lapas Bagian Umum 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya setelah penyidik menggelar perkara kemarin pihaknya menemukan adanya unsur dugaan kelalaian akibat kebakaran lapas.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka berkaitan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibat kebakaran," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan pegawai JNM napi lapas berperan karena pasang instalasi listrik atau kabel di Lapas Klas I Tangerang. PBB menyuruh JNM untuk membenarkan instalasi listrik.

Total ada enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara perkembangan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Rabu (29/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengumuman itu akan dilakukan Rabu (29/9) sekitar pk. 11:00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Diumumkan hasil gelar perkara jam 11.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka terkait Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. Sejumlah saksi sudah diperiksa lebih dalam oleh penyidik untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT