ADVERTISEMENT

Kebakaran Lapas Anti Klimaks?

Selasa, 28 September 2021 06:07 WIB

Share
Kondisi lapas yang terbakar. (foto: dok kemenkumham)
Kondisi lapas yang terbakar. (foto: dok kemenkumham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Mochamad Ifand, Wartawan Poskota

KASUS kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tangerang beberapa waktu lalu dinilai anti klimaks. Pasalnya, hampir tiga Minggu berlalu, api yang membakar penjara dan mengakibatkan 51 orang narapidana tewas, namun tindakan tegas belum juga terlihat.

Terbaru, kepolisian hanya menetapkan tiga orang sipir menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Dan atas penetapan itu, kementerian hukum dan HAM akhirnya mencopot tiga petugas keamanan yang dianggap lalai tersebut.

Padahal jelas-jelas, akibat kebakaran itu puluhan nyawa meregang dan kasus ini menjadi perhatian semua pihak hingga mata dunia. Penetapan tersangka itu juga dianggap memiliki durasi yang cukup lama karena peristiwa itu terjadi pada 8 September lalu.

Kepolisian pun sejauh ini belum juga melakukan pemeriksaan CCTV yang rekamannya pasti ada didalam ruang kepala lapas. Hal itu tak dilakukan karena sebelumnya disebut terjadi keributan didalam penjara sekaligus untuk mengetahui apa yang terjadi sebelum api menyabar blok C lapas Tangerang.

Banyak pihak menduga, setelah tiga orang sipir menjadi tersangka, selanjutnya akan ada pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sosok kalapas hingga kepala KPLP yang berikutnya akan menjadi “tumbal” untuk menutup pemeriksaan, sehingga kasus terbakarnya penjara tak melebar lebih jauh.

Tolak ukur itu sudah menjadi rahasia umum dan selama ini selalu terjadi. Karena setiap permasalahan yang ada di lapas atau rutan, akan selalu ditimpakan sepenuhnya kepada Kalapas atau Karutan. Sementara yang juga dibutuhkan adalah upaya pembenahan menyeluruh untuk perbaikan di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

Selama ini pimpinan di Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan, lupa bahwa kalapas juga merupakan karyawan, dan dia terikat dengan peraturan yang ada diatasnya. Sehingga, bila ingin melakukan perubahan, Kemenkumham harus melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Bahkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pihaknya tak akan segan mencopot dua jabatan diatas Kalapas bila menemukan masalah didalamnya. Dua orang yang menjabat di atas jabatan Kalapas harus turut bertanggung jawab atau bahkan hingga ke tingkat Direktur Jendral Pemasyarakatan.

“Negara bertanggung jawab. Dua tingkat di atas Kalapas, yaitu Kakanwil dan Kadivpas. Ini supaya menjadi pembelajaran ke depan. Di mana pun kalau ada persoalan-persoalan seperti ini, yang bertanggung jawab juga jajaran dua tingkat di atasnya,” kata Yasonna, kala itu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT