Polres Bandung Bongkar Kasus Prostitusi Online dengan Modus Wanita Ditawarkan Lewat Michat

Selasa 07 Sep 2021, 23:28 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Pimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021). Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. (ist)

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung Pimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021). Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. (ist)

BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID - Polres Bandung bongkar kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Tersangka berinisial FM (20) berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita alias muncikari.

"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di SM Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolres Bandung, Kombes Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung.

Kombes Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan itu didasarkan atas laporan masyarakat mengenai adanya giat prostitusi.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di sana.

Terdapat enam orang wanita yang turut diamankan oleh polisi. Mereka akan dijadikan sebagai saksi.

"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," ucapnya.

Menurutnya, FM menawarkan jasa wanita itu lewat aplikasi Michat.

Tiap wanita dikenakan tarif senilai Rp250 ribu.

Dari keterangan pelaku, praktik prostitusi itu sudah dilakukan selama satu tahun.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucapnya.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp50 ribu dari tiap tamu yang datang. 

"Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya,"katanya.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (le)

Berita Terkait
News Update