"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucapnya.
Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang senilai Rp50 ribu dari tiap tamu yang datang.
"Dapet dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya kadang dikasih Rp50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya,"katanya.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (le)