JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (29/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan atas laporan orang tua salah satu korban pada Selasa (28/9/2021). Orangtua selaku pelapor membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya.
Alasan orangtua korban membuat laporan sebab anaknya berinisial MF (17) meninggalkan rumah tanpa izin bersama temannya dan tidak pernah pulang. Hal itu terjadi awal September.
Lalu, Jumat (24/9/2021) orangtua korban melihat foto anaknya ada di akun media sosial MiChat yang menawarkan anak korban untuk praktik prostitusi online.
Karena laporan itulah, pada Rabu (29/9/2021) Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan praktik prostitusi di apartemen tersebut.
Sebanyak tiga anak korban eksploitasi seksual diamankan dari lokasi penggerebekan, yakni MF (17), SIR (16), dan AJ (17).
Sedangkan dua muncikari berinisial MH (17) dan DZH (17) juga ikut diamankan. Keduanya menggunakan modus menjadikan korban sebagai pacar lalu kemudian diajak ke apartemen. Selanjutnya, muncikari menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil BO (booking) senilai Rp600 ribu, dua kondom belum terpakai, handphone, screenshot (tangkapan layar) chat aplikasi MiChat, dan akta kelahiran.
Pantauan Poskota.co.id di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, tampak sepi dari lalu lalang kendaraan yang keluar masuk area kawasan Sentra Timur.
Terlihat di bangunan kata "TIMUR" sebelum memasuki kawasan itu ada spanduk warna hitam terpampang bertuliskan:
"Kami warga Sentra Timur Residence MENOLAK!!! dengan tegas segala tindakan kegiatan prostitusi/pelacuran, asusila/perzinahan, tindak kriminal, narkoba/miras, penyewa di bawah umur, dan perbuatan melanggar hukum lainnya di wilayah lingkungan tempat tinggal kami."