JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur Jl. Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (30/9/2021).
Terkait hal ini, pakar psikologi forensik kriminal Reza Indragiri menyebut kontak seksual dengan melibatkan anak-anak sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Terlebih jika kontak seksual itu disertai ekspolitasi terhadap anak baik karena faktor ekonomi ataupun seksual.
"Termasuk dalih mau sama mau pun bertolak dengan sendirinya. Ini ketentuan hukum yakni UU Perlindungan Anak. Jadi siapapun yang melakukan kontak seks dengan anak pasti bersalah," kata Reza melalui pesan singkat dengan Poskota.co.id, Kamis (30/9/2021) sore.
Meski begitu, dari sudut pandang psikologi dikatakan Reza, anak anak mempunyai dinamika kematangan dan perilaku seksual yang beragam bahkan bisa berbeda tajam.
Ia memberi contoh, semisal anak usia 5 tahun dan anak 15 tahun, dimana anak usia 5 tahun belum matang secara seksual namun menginjak usia puber termasuk usia 15 tahun sesungguhnya anak sudah punya dorongan seksual.
"Tubuhnya sudah bisa merasa rangsangan seksual. Itulah sebabnya jika tidak terkontrol anak sejak usia puber pada dasarnya sudah bisa berkehendak dan melakukan seksual dengan amoral dan berbahaya," jelas Reza.
Maka dari itu, untuk kasus persetubuhan ataupun kasus seksual yang melibatkan anak di bawah umur, Reza menyebut, polisi mesti mengecek seberapa jauh kematangan seksual itu sudah terdapat pada diri anak.
Ia juga menekankan perlu adanya pendalaman seberapa besar kemungkinan anak-anak turut andil menciptakan situasi yang beresiko tersebut.
Dirinya menegaskan karena sejak memasuki usia puber anak anak sudah punya hasrat seksual. Menurut Reza Indragiri, anak yang dieksploitasi harus dibedakan dengan anak yang turut andil menciptakan situasi.
"Anak-anak yang sepenuhnya dieksploitasi patut dibedakan dengan anak-anak yang turut andil menciptakan situasi yang dianggap mengeksploitasi. Psikologi mereka berbeda. Perlakuan rehabilitatif terhadap mereka, dengan demikian, juga perlu dibedakan," pungkasnya. (cr-05)