JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan, disegel Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) malam.
Penyegelan dilakukan, setelah petugas mendapati tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Pada akun Istagram milik Satpol PP DKI disebutkan, pelanggaran terjadi pada Sabtu, (4/9/2021) malam.
Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu (5/8/2021).
Petugas kemudian mengimbau kepada pemilik usaha di Jakarta untuk taat menjalani protokol kesehatan dalam membantu pemerintah guna memotong penyebaran kasus Covid-19.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," lanjutnya.
Sebelumnya, Holywings Kemang sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali.
Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ucapnya. (deny)