Kasatpol PP: Penyegelan Kafe Holywing Upaya Gubernur Anies Melindungi Warganya Dari Penularan Covid-19

Selasa, 7 September 2021 09:49 WIB

Share
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara Kafe Holywing Kemang karena melanggar PPKM Level 3 Covid-19. (Ist)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara Kafe Holywing Kemang karena melanggar PPKM Level 3 Covid-19. (Ist)

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyegelan dan sanksi denda yang dilakukan  Pemprov DKI Jakarta terhadap Kafe Holywing Kemang yang melanggar PPKM Level 3, tak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pemilik.

Namun  petugas juga ingin memberikan perhatian kepada pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19 .

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin (6/9/2021) malam.

Mantan Wakil Walikota Jakarta Selatan ini, juga berharap  penegakan terhadap Kafe  Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Penindakan juga, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta dan penutupan sementara terhadap Kafe Holywing Kemang, Minggu (5/9/2021) malam. Sanksi diberikan, setelah ditemukan pelanggaran aturan PPMK Level 3 Covid-19. 

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu. 

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin. (deny)