JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat menertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame rokok. Lima pusat perbelanjaan didatangi Satpol PP untuk diberikan sosialisasi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menyampaikan penertiban dilakukan sesuai dengan instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bahwa seluruh pusat perbelanjaan tidak boleh memadang reklame rokok.
"Sesuai dengan seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 kawasan-kawasan tersebutdilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," ujarnya kepada wartawan, Senim (13/9/2021).
Menurut Ivand, penertiban dilakukan dalamrangka sosialisasi, sebab kedepannya jika sudah berlaku efektif, tidak ada lagi supermarket atau swalayan maupun toko-toko yang masih memajang reklame rokok di media dalam ruang atau media luar ruang.
"Sosialisasi sampai dengan akhir september ini kami harus rampungkan seluruh lokasi pusat-pusat perbelanjaan supermarket maupun toko kelontong," jelas Ivand.
Dikatakan Ivand, sebanyak lima tempat pusat perbelanjaan didatangi petugas. Dari penertiban yang dilakukan, rata-rata masih banya pusat perbelanjaan yang memasang reklame rokok.
"Hampir semua masih pajang bungkus rokok maupun sarana reklame rokoknya jadi kita cabut dan kita tutup dengan kain putih," paparnya.
Ivan menjelaskan, jika pusat perbelanjaan sudah dilakukan sosialisasi tapi masih melanggar, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran, sanksi-sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame rokok ada," pungkasnya. (Cr01)