Tanpa Ampun! Satpol PP Kota Serang Segel THM Happy Day Gegara Tak Kantongi Izin Operasional

Minggu 24 Okt 2021, 13:03 WIB
Satpol-PP Kota Serang Menyegel THM Happy Day. (ist)

Satpol-PP Kota Serang Menyegel THM Happy Day. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol-PP Kota Serang bersama jajaran Muspika Kecamatan Cipicok Jaya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Happy Day, yang berlokasi di Lingkungan Cilaku, Kecamatan Cipok Jaya, Kota Serang.

Penyegelan dilakukan lantaran Happy Day tidak memiliki izin operasional dan kerap meresahkan warga sekitar.

Penyegelan berlangsung Minggu (24/10/2021) dini hari. Dimana sebelum menyegel Happy Day, Satpol-PP bersama Muspika sudah terlebih dahulu melakukan penggerebekan terhadap THM tersebut.

Diduga ada pelanggaran jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan kemudian mengecek sejumlah dokumen perizinan.

"Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata surat izinnya sudah habis. Ditambah lagi izin operasionalnya itu usaha restoran dan kafe," kata Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramdani. 

Kusna melanjutkan, ketika dilakukan penggeledahan juga tidak ada menu makanan, kopi atau peralatan masak lainnya yang biasa digunakan dalam usaha restoran dan kafe. 

"Yang ada justru peralatan live musik dan berbagai macam minuman beralkohol," ujarnya. 

Karena menyalahi prosedur, pihaknya kemudian memanggil pemilik THM, dan menghimbau kepada dirinya untuk tidak terlebih dahulu beroperasi sebelum izinnya diperpanjang, serta mengubah jenis usahanya. 

"Kalau kafe dan restoran biasa kita tidak masalah. Ini mah udah menyalahi izin, menyalahi jam operasional yang membuat warga resah," jelasnya. 

Di masa PPKM ini, tambah Kusna, semua kafe dan restoran itu dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00. Namun berdasarkan laporan warga, THM ini terus beroperasi sampai menjelang subuh. 

"Ini juga jelas melanggar jam operasional," pungkasnya. 

Berita Terkait

News Update