JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bandel beroperasi melebihi aturan jam operasional di masa PPKM Level 3, sebanyak 7 tempat makan dan kafe di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara pengunjungnya dibubarkan dan diberi sanksi teguran tertulis oleh Satpol PP pada Kamis (9/9/2021) malam.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, mengatakan, bila mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, jam operasional tempat makan dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Disitu tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB. Pelaku usaha dan warga setempat harus tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covi-19," terang Roslely, Jumat (10/9/2021).
Adapun tujuh tempat usaha yang melanggar tersebut meliputi Stacy Cafe, Sedetik Kopi di Jalan Dukuh, Warung dua Lantai di Jalan Menteng dan Jalan Mahoni, Masa Kopi di Jalan Walang Sari II, Angkringan Cobars di Jalan Walang Sari IV, dan Warkop Kembang Rasa di Jalan Mangga.
Masih dengan Roslely, kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 3 rutin dilaksanakan dan dimulai Pukul 22.00 WIB sampai selesai.
Ia tidak menginginkan terjadinya tindakan pelanggaran prokes dan aturan PPKM Level 3 ditengah masyarakat karena berpotensi terhadap penularan Covid-19.
"Pengawasan akan terus dilakukan namun kesadaran dari warga itu sendiri untuk tetap disiplin prokes harus lebih ditingkatkan. Untuk menghadapi permasalahan Covid-19 dibutuhkan kerjasama yang baik sesuai dengan perannya masing-masing," imbau Roslely.
Ditempat yang terpisah, beberapa hari sebelumnya kafe Holywing Kemang, Jakarta Selatan, disegel Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) malam.
Penyegelan dilakukan, terkait dengan pelanggaran Prokes dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bahkan, sebelumnya, Holywings Kemang sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali.
DITOLAK FRAKSI PDI DAN PSI, RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2020 TETAP DISAHKAN DPRD DKI JAKARTA (Poskota TV)
Tak tanggung-tanggung, jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya. (yono)