Minta Jatah Rp50 Juta, Pria yang Nekat Lakukan Pemerasan di Proyek Pembangunan di Kawasan Joglo Mengaku Dari Ormas

Kamis 26 Agu 2021, 22:13 WIB
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menunjukkan barang bukti. (foto: Pandi).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menunjukkan barang bukti. (foto: Pandi).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam aksinya, pria DB yang secara tunggal melakukan pemerasan, mengaku anggota ormas. Ia ngaku begitu saat melakukan pemerasan, kepada staf karyawan sebuah proyek pembangunan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Pria berinisial DB (48) ternyata bukan anggota dari salah satu ormas saat melakukan aksi pemerasan.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menegaskan bahwa DB bukan anggota dari salah satu ormas. DB melakukan aksi pemerasan secara tunggal.

"Kita perlu luruskan, hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas, ini artinya hanya pemain tunggal," ujar Ferdo di Polsek Kembangan, Kamis (26/08/2021).

Saat aksi pemerasan terjadi, Ferdo menjelaskan bahwa pelaku sempat mengaku oknum dari anggota dari salah satu ormas. Namun setelah didalami, ternyata DB melakukan aksinya sendiri.

DB juga melakukan pengancaman saat melakukan aksi pemerasan. Dia mengancam akan menutup proyek perusahaan yang akan dibangun jika tidak memberikan uang yang ia minta.

Ia meminta jatah Rp50 juta saat melakukan pemerasan. Namun karena keberatan, pihak proyek hanya memberikan sebesar Rp500 ribu pada pemerasan yang dilakukan oleh FB pada ke empat kalinya.

"Sementara ini untuk korban lain kita belum temukan. Pengakuan korban juga baru ditempat tersebut melakukan pemerasan. Tapi tetap kita dalami lagi," ucapnya.

Ferdo berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi premanisme khususnya di wilayah hukum Polsek Kembangan. Ia juga berpesan agar masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian jika ada aksi premanisme.

"Kami menyampaikan tak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakbar. Sekali lagi tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah Jakbar," ucap Ferdo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, aksi pemerasan terekam kamera cctv di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/08/2021). Pelaku kini dalam perburuan polisi.

Video pemerasan itu viral di media sosial usai akun instagram @kamerapengawas mengunggah rekaman cctv pada Rabu (25/08/2021).

"Rekaman cctv tampak terlihat seorang mendatangi dan nelakukan pemerasan terhadap staf di sebuah proyek di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tulisnya dalam caption.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria.

Diketahui, pria tersebut mengaku dari ormas saat sedang melancarkan aksinya melakukan pemerasan kepada seorang staf senuah proyek yang sedang dibangun.

"Ada seorang laki-laki ngaku ormas. Laporannya sudah ada dan kita sekarang masih melakukan penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (25/8/2021).

Setelah melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi, kata Ferdo, saat ini pihaknya sudah mengetahui ciri-ciri pelaku.

"Saat ini kita mengumpulkan bukti-bukti baik itu saksi-saksi yang ada disana kemudian keterangan saksi disana dan masih menunggu hasil perkembangan lebih lanjut," jelas Ferdo. (Cr01).

Berita Terkait
News Update