Oknum Wartawati Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten

Senin 10 Jan 2022, 22:47 WIB
Kombes Pol Shinto Silitonga, tiga jabatan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) jajaran Polda Banten dalam waktu dekat akan diserahterimakan. (Foto/poldabanten)

Kombes Pol Shinto Silitonga, tiga jabatan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) jajaran Polda Banten dalam waktu dekat akan diserahterimakan. (Foto/poldabanten)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum wartawati berinisial EA dari salah satu media online dilaporkan ke Polda Banten pada akhir Desember 2021 lalu.

Ia dilaporkan ke polisi atas sangkaan pemerasan, memasuki gudang tanpa ijin dan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

"Iya ada laporan itu (dugaan pemerasan, memasuki gudang tanpa ijin dan penyebaran berita hoaks-red)," ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (10/1/2022). 

Dijelaskan Shinto, pelaporan kasus tersebut berawal saat EA memasuki gudang di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

EA memasuki gudang tersebut dalam rangka investigasi pemberitaan barang ilegal. 

"Berdasarkan pemeriksaan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang," ungkap Shinto. 

Setelah mengambil foto, EA membuat berita bahwa gudang tersebut menyimpan barang selundupan.

Pemberitaan yang dibuat EA itu membuat pelapor Rofiq Hakim berang.

Apalagi, EA sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. 

"Pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum," ungkap Shinto. 

Rofiq Hakim membuat dua laporan polisi atas tindakan EA.

Berita Terkait

News Update