Gerebek Markas Pelaku Tawuran, Polisi Temukan Puluhan Sajam hingga Narkoba

Rabu 12 Mar 2025, 19:28 WIB
Pengungkapan penggerebekan markas gangster di kawasan Jakarta Utara. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Utara)

Pengungkapan penggerebekan markas gangster di kawasan Jakarta Utara. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Utara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek markas para pelaku tawuran di wilayah Jakarta Utara. Lokasi ini juga diduga sebagai tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lain.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady saat dikonfirmasi, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dan narkoba berinisial NF serta anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran berinisial YM. Diduga ada tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini, yakni Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.

"(Polisi) mengamankan 68 senjata tajam (sajam) berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya," ucap dia.

Baca Juga: Viral Momen Unik Polisi Bangunkan Sahur Warga dengan Angklung, Netizen: Mantap..

Menurut Fuady, para pelaku ini sengaja menyimpan sajam dalam jumlah banyak yang sewaktu-waktu digunakan untuk tawuran. Dia menduga modus operandi mereka sudah terencana.

Selain sajam, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja. Rinciannya tiga bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Kemudian semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

"Mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan," imbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

Berita Terkait
News Update