Bikin Warga Resah, Aksi Ormas Tutup Jalan Raya Depan Kantor Leasing Dibubarkan Polantas

Kamis 23 Sep 2021, 16:12 WIB
Personel polantas polres serang kota saat bubarkan aksi ormas. (ist)

Personel polantas polres serang kota saat bubarkan aksi ormas. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Personel lalu lintas Polres Serang Kota membubarkan anggota ormas yang menutup jalan  depan kantor leasing di Jalan Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang, Kamis (23/9/2021).

Aksi puluhan anggota ormas tersebut dianggap menganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan. 

Sejumlah warga mengeluhkan dengan adanya aksi tersebut. Sebab, para pengguna jalan merasa terhalang dengan puluhan motor yang diparkir di tengah jalan. Tak hanya itu, warga sekitar merasa khawatir jika ada bentrokan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga  membenarkan adanya aksi tersebut. Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya telah membubarkan ormas tersebut karena aksinya menimbulkan kemacetan di jalan. 

"Ada sekitar 20 anggota ormas, parkir motor sembarang hingga mengganggu kelancaran arus lalulintas. Kita bubarkan karena masyarakat merasa terganggu," ucap Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, kelompok ormas saat tengah melakukan demo di depan kantor leasing di Jalan Ahmad Yani, Serang. Warga sekitar melapor ke polisi lantaran aksi tersebut dianggap mengganggu. Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi, dan langsung menertibkan ormas.

“Mereka (ormas) menutup badan jalan dengan parkir paralel kendaraan mereka. Namun aksi tersebut merugikan pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan lalulintas. Akhirnya anggota di lapangan melakukan penertiban," papar Shinto Silitonga.

Sempat terjadi ketegangan antara polisi dengan kelompok ormas. Namun beruntung tidak terjadi bentrokan. Shinto Silitonga mengatakan, setelah aksi mereka ditertibkan, petugas melakukan penggeledahan. 

"Pasca kegiatan itu, selesai meminggirkan (motor) teman-teman anggota lakukan penggeledahan. Dan tidak ada satu pun dari mereka yang membawa senjata tajam," katanya. 

\Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh ormas-ormas yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami Polda Banten akan tegas melakukan penindakan terhadap ormas yang mengganggu ketertiban umum apalagi bertindak anarkis dan aksi-aksi premanisme," tegasnya.

Berita Terkait

Bom Waktu Bernama Ormas

Sabtu 02 Okt 2021, 06:05 WIB
undefined

News Update