TANGERANG, POSKOTA CO.ID - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang. Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/9/2021).
Belakangan diketahui, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian dilanjutkan pada penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu (19/9/2021), di kediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, AMS diringkus pada pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Ia mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online.

Barang bukti yang diamankan polisi. (foto: veronica)
Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Di sana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.
Hingga akhirnya pada Sabtu (18/9/2021) pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.
Sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.
Tonton juga video 'Aksi Curanmor Terekam CCTV, Motor Penjaga Gerai Ponsel Raib'. (youtube/poskota tv)
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang," singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (kontributor tangerang/veronica prasetio)