ADVERTISEMENT

Tambahan, 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Anggota Polisi

Selasa, 23 November 2021 16:07 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi setelah sebelumnya menetapkan ketua LSM ini sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan satu tersangka atas nama Robinson Manik anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) terkait kasus pemerasan terhadap anggota Polsek Menteng.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun peran Robinson mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukanya bersama Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan.

"(Pelaku) melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021).

Terkait hal ini Hengki menambahkan, kedepan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

"Penyidikan bersifat berkesinambungan sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal," ujar Hengki di kantornya, Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT