Salah satu kafe di Kota Bekasi dalam kondisi tutup (foto: cr02)

Jakarta

Modus Baru THM Buka di Masa PPKM Level 4! Gerbang Digembok dan Dirantai, Petugas Gabungan Temukan Pelanggaran Saat Razia

Senin 23 Agu 2021, 09:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparat gabungan yang terdiri dari Polri-TNI serta Satpol-PP Jakarta Timur menggerebek tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat PPKM Level 4, Senin (23/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Adapun lokasinya berada di Jalan Jatinegara Timur No. 101 RT 08/02, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Yusuf Suhadma menyampaikan  pihaknya menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tempat hiburan malam yang buka.

Saat didatangi, tempat hiburan itu nampak tutup. Namun setelah petugas memasuki lokasi, ternyata ada banyak pengunjung melakukan aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan PPKM Level 4.

Bahkan, guna mengelabui petugas, pintu gerbang kafe itu dirantai dan diberi gembok.

"Ini merupakan modus pemilik kafe dari luar terlihat tutup, ternyata di dalam ada aktivitas atau buka," ujarnya, Senin (23/8/2021).

Yusuf menyebut nama kafe yang melanggar otu adalah Kafela yang juga ditemukan sejumlah wanita di dalamnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan memeriksa secara intensif kepada belasan wanita tersebut.

Namun Yusuf tidak menjelaskan apakah wanita itu pekerja seks komersial atau bukan.

"Kita akan lakukan pendataan kepada wanita ini," ungkapnya.

Saat digrebek, lanjut Yusuf, para pengunjung ada yang bersembunyi di dalam kamar wanita itu. Ada pula yang bersembunyi di toilet.

Kemudian, masih banyak pengunjung dan pekersa di sana yang belum melakukan vaksinasi COVID-19.

"Sekira 60 persen pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19," tuturnya. (cr02

Tags:
petugas gabungan razia THMTHM buka di masa PPKM Level 4pelanggaran THM buka di masa PPKM Level 4Modus baru THM buka saat PPKM Level 4Petugas Gabungan Jakarta Timur razia THM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor