ADVERTISEMENT

Jangan Main-Main! Pemkab Serang Tak Segan Bongkar Paksa THM Bandel Langgar Prokes Covid-19

Rabu, 3 November 2021 16:32 WIB

Share
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (foto luthfi)
Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (foto luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menindak tegas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih membandel beroperasi di sekitar lingkar selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Pemkab Serang bersama Satpol-PP, Polres dan Kodim Serang sudah memberikan peringatan kepada sejumlah THM di sana untuk tidak kembali beroperasi karena melanggar Perda.

"Tapi berdasarkan laporan warga, ternyata setelah ada pengosongan beberapa waktu yang lalu, masih ada beberapa THM yang tetap beroperasi. Ini kan nantangin," ujar Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa, Rabu (3/11/2021).

Menurut Panji, kalau sudah bandel seperti itu berarti mereka sudah sampai kepada pelanggaran paling berat.

"Makanya nanti akan saya siapkan buldoser untuk menggusur tiga THM itu. Saya akan ratakan itu. Akan saya bongkar," jelasnya.

Terkait dengan teknis pelaksanaannya, lanjut Panji, kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan, tidak bisa terburu-buru mengingat harus ada persiapan yang dilakukan.

"Kami akan rapatkan dulu, baru kemudian eksekusi," pungkasnya.

Diakui Panji, terhadap ketiga THM itu sudah tidak diberikan peringatan lagi, karena sikap mereka dengan membandel itu merupakan bentuk pemandangan kepada lembaga negara yang sah.

"Kami ini lembaga negara yang sudah beberapa kali turun menertibkan mereka. Tapi ketika itu tidak diindahkan maka tidak ada pilihan lain selain dibongkar dan diratakan dengan tanah," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT