ADVERTISEMENT

Heboh Oknum Menteri Terlibat Bisnis PCR, Pakar Hukum: Perlu Ditelusuri Alur Data Manifes untuk Dibongkar

Rabu, 3 November 2021 15:42 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Menteri dalam bisnis PCR, perlu ditelusuri melalui data impor (manifes) di bea cukai.

Kemudian cek pula faktur pajak dan tercermin pula dalam invoice perusahaan tersebut. Disini akan terlihat data real sejauh mana keterlibatan oknum Menteri pengadaan PCR ini berjalan termasuk motifnya.

"Sebagaimana diketahui, memang ada rentang  selisih harga PCR  yang begitu tinggi dari harga hampir 2 jutaan dan kini menjadi 250 ribu.  Semestinya harga yang dijual pada masyarakat tidak memberatkan. Dimana pada saat beberapa bulan lalu diketahui masyarakat tidak ada pilihan lain seolah PCR menjadi wajib," katanya, Rabu (3/11/2021).

Azmi Syahputra menyebut, disinilah letak kekeliruan bila ada perusahaan yang terafliasi dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan kesempatan disaat rakyat dalam kesulitan dan tidak punya pilihan lain bagi yang butuh PCR.

"Jika memang nyata secara umum diketahui bahwa perusahaan terafliasi dengan  oknum pejabat tersebut benar ikut bisnis PCR dengan berdasarkan data import dan faktur pajak, maka patut diduga dari sinilah sebagai pintu masuk  penyimpangan  penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya," kata dosen Fak. Hukum Universitas Trisakti ini.

Azmi menyebut, ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Karenanya  patut diduga disini ada criminal corporations,  yang dengan memang sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian  atas maksud tujuan tertentu," katanya,

Seolah, lanjutnya, berperan jadi regulator merangkap operator  temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat yang semestinya harganya dapat lebih efisiensi. Karenanya dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personil dari perusahaan ini dan peran dari personil pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini.

"Selain itu pula ada larangan dalam Undang undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian negara. Dimana dinyatakan larangan bagi  Menteri untuk merangkap dalam jabatan dalam perusahaan swasta walaupun dalam praktik banyak disiasati dengan nama personil tersebut tidak tercantum di akta perusahaan namun secara umum orang sudah tahu siapa yang dibelakang atau pengendali perusahaan tersebut," bebernya. 

Azmi menegaskan, jika  dapat dibuktikan afliasi atau group perusahaan ini ternyata ada hubungannya dengan jabatannya dan dengan sarana jabatan tersebut dijadikan peluang menyalahgunakan kewenangan ini, jelas dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT