14 WNI dan WN India yang Langgar Aturan Kekarantinaan, Ternyata Tidak Ditahan

Selasa 31 Agu 2021, 18:54 WIB
I Dewa Gede Wirajana: Semua berkas telah selesai, karena tuntutanya hanya satu tahun penjara maka mereka hanya wajib lapor dan tidak ditahan. (Foto/iqbal)

I Dewa Gede Wirajana: Semua berkas telah selesai, karena tuntutanya hanya satu tahun penjara maka mereka hanya wajib lapor dan tidak ditahan. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Melanggar aturan kekarantinaan di Bandara Internasional Soekarno - Hatta, berkas 14 orang tersangka telah diterima Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dari 14 orang tersebut 7 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). 

Sebelumnya diketahui 14 orang ini lolos dari karantina kesehatan Bandara Soetta.

Tujuh WN India dan tujuh WN Indonesia beserta barang bukti pun telah diterima Kejari Kota Tangerang. 

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perbuatan para tersangka WN India tersebut tidak menjalani karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia pada April 2021 lalu.

Sedangkan para tersangka dari WN Indonesia membantu melancarkan para WN India untuk tidak menjalani karantina kesehatan.

"Jadi mereka langsung setelah tiba di bandara dibantu oleh para tersangka dari Indonesia langsung ke tempat tinggalnya masing-masing apartemen dan rumahnya masing-maisng," ujarnya, Selasa (31/8/2021). 

Kata Wira seluruh tersangka tersebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kajari mengatakan, kasus tersebut telah diterima Kejari Kota Tangerang.

"Yang diserahkan tentunya para tersangka dan barang bukti berupa dokumen-dokumen paspor, VISA, dan lain sebagainya yang terkait dengan perjalanan para tersangka," jelasnya.

Masih dengan Kajari, kasus para tersangka ini diserahkan ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan.

Berita Terkait

News Update