Gak Masuk Akal! Sudah 11 Bulan Buron, Djoko Tjandra Malah Dapat Remisi Tahanan

Minggu 22 Agu 2021, 18:44 WIB
Sidang pembacaan putusan Djoko Tjandra. (foto: ifand poskota)

Sidang pembacaan putusan Djoko Tjandra. (foto: ifand poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada  134.430 narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya secara tertulis kepada Poskota di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Ia menambahkan, dari total tersebut di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

Rika juga membenarkan di antara para koruptor yang mendapatkan remisi itu adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang ditangkap setelah 11 bulan buron.

"Iya Djoko Tjandra juga dapat remisi," kata Rika.

"Narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidan tipikor (16%)," terang Rika.

Menurut dia, pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Terdapat 2 kategori Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021 yakni, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Peraturan Pemerintah 

No. 28 Tahun 2006, Pasal 34 Ayat 3 (PP 28). dan narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 99 Tahun 2012, Pasal 34A Ayat (1) (PP 99).

Selain itu, lanjut Rika, berdasarkan peraturan mereka yang mendapatkan remisi tersebut, berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Peraturan lainnya, kata Rika, mereka mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan yaitu: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara 

tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Juga telah membayar lunas Denda dan Uang Pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Sedangkan mereka yang tidak mendapatkan remisi seperti tercantum pada PP 28 dan PP 99 tidak dapat diberikan remisi umum," terang Rika.

Narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum tahun 2021 yaitu: Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang 

Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Adriani.

Selain itu, Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; 

Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi; Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto.

Selanjutnya, Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping; Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; 

Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; Yocie Gusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai; Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya Purnomo dan lainnya. (johara)

Berita Terkait

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa 07 Sep 2021, 06:17 WIB
undefined
News Update