Hore! 44 Tahanan Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi di Hari Natal, Satu Diantaranya Langsung Bebas  

Sabtu 25 Des 2021, 14:47 WIB
Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan  bersama WBP berpakaian costum Santa Clause memberikan bingkisan sebagai kado remisi  untuk WBP. (foto: poskota/ angga pahlevi)

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan bersama WBP berpakaian costum Santa Clause memberikan bingkisan sebagai kado remisi untuk WBP. (foto: poskota/ angga pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, mendapat remisi di Hari Natal, Sabtu (25/12/2021). Dihari bahagia para WBP itu, petugas berkostum Santaklas ikut memeriahkan perayaan Natal.   

"Ada sebanyak 44 WBP yang beragama Kristen mendapatkan remisi Natal Tahun 2021," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan didampingi KPR Rutan Kelas 1 Depok, Fauzi kepada Poskota.co.id di depan Gereja Anugerah Rutan Kelas 1 Depok.

Diungkapnnya, adapun besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga bebas. Banyak dari mereka merupakan tahanan dengan kasus narkoba.

Lebih lanjut dikatakan Adi, pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan ini memiliki syarat dan ketentuan, seperti  berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi

Selanjutnya, telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

"Rata-rata para WBP yang mendapatkan remisi tersandung kasus Narkoba. Sedangkan WBP yang mendapatkan remisi bebas sebelumnya sudah menjalankan hukuman asimilasi di rumah namun status masih tetap WBP, " ungkapnya.

Kepala Lapangan (LPKA) menyetujui usul pemberian remisi  dengan menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah. 
Kemudian, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah sama-sama melakukan verifikasi usul pemberian Remisi tersebut.

"Dengan diberikan remisi terhadap 44 warga binaan di Lapas Kelas I Depok, WBP benar-benar menjadi anggota masyarakat yang sadar hukum, yang aktif produktf di masyarakat tidak melanggar perbuatan pelanggaran hukum yang lain," tutupnya. (Angga) 
 

Berita Terkait

News Update