19 Napi Rutan Perempuan Kelas II A Jakarta Dapat Remisi di Hari Natal, Willu: Saya Berharap Bisa Melakukan Hal Positif

Sabtu 25 Des 2021, 17:17 WIB
Para narapidana di Lapas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta melakukan sujud syukur usai memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2021. (foto: poskota/ ardhi ridwansyah)

Para narapidana di Lapas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta melakukan sujud syukur usai memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2021. (foto: poskota/ ardhi ridwansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Raut wajah Willu M, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta sedikit bergembira usai memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Sebelumnya, wanita itu divonis 12 tahun masa tahanan di Rutan Perempuan atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Willu telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun 5 bulan di Lapas Perempuan kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya mendapat remisi khusus Natal 2 bulan, sebelumnya putus 12 tahun (masa tahanan). Saya sudah menjalani 6 tahun setengah disini atas kasus narkoba," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Meski mendapat remisi hanya 2 bulan pengurangan masa tahanan, Willu tampak bahagia.

"Saya sangat senang tentang kepedulian kementerian hukum dan HAM. Kepada Bu Herlin, kami ucapkan terima kasih banyak karena telah membina dengan spiritual, intelektual dan mental kami jauh lebih baik setelah kami dipindah di sini," tuturnya.
Dia pun berharap, ketika bebas nanti, dirinya dapat kembali melakukan hal yang positif.

"Harapan, kembali ke rumah bisa lebih baik. Berguna bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Selain Willu, pemberian remisi khusus ini juga diberikan kepada 18 orang WBP lainnya. Total pemberian remisi khusus hari raya Natal terdapat 19 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Herlin Candrawati menuturkanx saat ini jumlah total WBP ada 331 orang.

Adapun jumlah warga binaan beragama Nasrani saat ini ada 49 orang, namun yang berhak mendapatkan remisi pada tahun ini ada 19 orang.

"Yang mendapatkan remisi khusus Natal hari ini ada 19 orang. Remisi bervariasi, ada yang 2 bulan, 1 bulan 15 hari dan 15 hari. Paling banyak dapat remisi 2 bulan," ujar Herlin.

Berita Terkait
News Update