ADVERTISEMENT

Waduh!  Syarat Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dihapus, DPR: Membuat Marak Obral Remisi

Selasa, 2 November 2021 10:52 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera .(rizal)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera .(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang.  Hal ini tentu angin seger bagi para koruptor karena  kelak kalau tertangkap akan bisa mendapat resmi.

"Kasus korupsi dalam  berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan," kata Mardani, Selasa (2/11/2021).

Ia mengatakan, hal ini tentu akan membuat kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini. 

Seharusnya, lanjutnya,  ketentuan Ketentuan yang dimaksud itu termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.

"Pertimbangan MA tentang unsur ‘kekhilafan’ dalam  kasus korupsi juga  mengada-ngada," tegasnya.

Korupsi pasti dilakukan dgn terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan. Menghadapi kasus tindak pidana extraordinary perlu pula tindakan2 extraordinary. 

"Dan harus diingat, pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan," tegasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba.

Putusan ini merupakan putusan terhadap uji materi yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya. Mereka adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Majelis Hakim yang memutuskan diketuai oleh hakim ketua Supandi, dan anggota hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model hukum yang memperbaiki atau restorative justice.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT