ADVERTISEMENT

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa, 7 September 2021 06:17 WIB

Share
Djoko Tjandra dapat remisi tahanan beserta 213 koruptor lain.
Djoko Tjandra dapat remisi tahanan beserta 213 koruptor lain.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MASIH ingat dengan Djoko Tjandra? Ya pria ini sempat membuat masyarakat Indonesia heboh beberapa kali.

Aksi yang dilakukannya dinilai telah mencederai hukum yang ada di tanah air.

Betapa tidak, usai divonis, pria ini menghilang hampir 11 tahun dan ketika kembali ke Jakarta pemberian remisi yang diterimanya kembali menggemparkan.

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pada tahun 2000 pria ini dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa karena bukan perbuatan pidana, sehingga Djoko bebas dari dakwaan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, JPU Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan dan membuat langkah Djoko tertahan setelah jaksa mengajukan PK pada 15 Oktober 2008.

Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT